Feb
9
“Pizza… pizza, kami mau pizza,” kata seorang teman.” “Domba Afrika saja,” teman yang lain berteriak.
Kehebohan itu terjadi setelah tersiar kabar Koran Tempo diumumkan meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Pembangunan 2009 Adinegoro untuk kategori penulisan tajuk atau editorial terbaik berjudul “Berikan Keadilan bagi Prita”.
Velbak pun heboh. Kemenangan itu membuat kami “terbelah”, gara-gara hadiah Rp 50 juta. Ada kubu yang berpendapat ini adalah “uang negara” yang tak dibagi-bagi. Artinya, hadiah itu masuk ke kantong perusahaan. Banyak wartawan yang mendukung ide ini. Sebelumnya, memang ada preseden bahwa tajuk Koran Tempo menang penghargaan dan hadiahnya diserahkan kepada “negara” alias perusahaan..
“Itu preseden buruk,” kata Daru Priyambodo, Redaktur Eksekutif Tempo News Room. Menurut dia, hadiah tersebut adalah “uang rakyat” yang harus dibagi-bagi dalam bentuk pizza, comro, atau martabak.
“Ide menulis tajuk itu kan kami yang memutuskan di rapat pagi,” kata Tulus Widjanarko, Redaktur Pelaksana Bidang Nasional. Wajahnya pura-pura serius. Tapi, orang tahu dia setengah bercanda. “Kalau tak ada kami, mana bisa penulis tajuk itu menulis topik itu. Jadi, kami berhak mendapat hadiah.”
Yosep Suprayogi, Redaktur Pelaksana Bidang Metro, ikut-ikutan protes. “Seharusnya saya dan teman-teman yang seruangan dengan penulis yang mendapatkan jatah terbesar hadiah tajuk tersebut,” katanya. “Kamilah pembisik sehingga Sudarsono bisa menulis tajuk dengan baik.”
Menghadapi dua kubu yang siap “berperang” itu Sudarsono, Redaktur Eksekutif Koran Tempo cuma mesem. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. ”Saya masih mengajukan pra peradilan untuk mempertanyakan apakah hadiah ini hak negara, hak rakyat atau hak pribadi alias jatuh ke penulis.”
Terlepas kehebohan itu, kami senang, salah satu karya Koran Tempo mendapat penghargaan. Kehebohan itu cuma bumbu penyedap eratnya kebersamaan kami.
lebih afdol dikasi ke mba prita aza, tuk disalurkan oleh yayasannya ke orang yang tepat…
setuju, berikan saja uangnya untuk prita. tanpa kasus prita, tak ada tajuk, huehehe…
gimana kalo dikasih omni saja ndor, tanpa omni ndak bakal ada kasus prita. hehe
bagaimana kalau disumbangkan ke bilqis atau orang yang tak mampu. apa kru di tempo termasuk orang-orang yg dipelihara negara sesuai UUD 45 sih boleh menerimanya