Enak di Blog dan Perlu

Digital

Jauh sebelum kasus Rumah Sakit Omni International, ada oli Top 1. Produsen oli itu juga kena getah surel alias surat elektronik keluhan. Mereka terguncang. Gara-garanya sebuah surel yang ditulis di suatu pagi yang beku, pukul 02.00, pada 2003. Surel itu dikirim dari sebuah komputer di warnet di Bendungan Hilir, Jakarta.

Isinya macam-macam dengan nada yang nyelekit. Ada yang bilang, “Oli ini bukan asli Amerika.” Juga disebut-sebut oli ini bukan oli sintetik. Yang parah, ada yang menyebut, “Oli ini bisa merusak mesin.” Meski sakit hati, PT Topindo Atlas Asia (Top 1) membiarkannya. “Kami awalnya cuek,” kata Derrick Surya, Brand Manager Top 1.

Seiring dengan waktu, rekomendasi sesat ini rupanya bukannya menghilang. Ia malah seperti bola salju, menggelinding ke milis-milis dan menyebar ke blog-blog dan forum diskusi. Isu sesat itu semakin besar. Lalu masuk ke milis-milis penting, seperti Indonesian Corolla Club, Corolla-DX, Toyota-Corona, Toyota-Kijang, IDMOC (Indonesian Mitsubishi Owners Club), Mazda Club, Jakarta Peugeot Club, Honda Tiger Mailing List, dan Yamaha RX Mania.

» baca selengkapnya

, , ,

mailing-listBurhan Sholihin

Namanya tiba-tiba muncul di penjara wanita Tangerang. Dialah Prita Mulyasari. Ia perempuan biasa, bukan anggota geng pembawa sabu-sabu, bukan pula pembunuh.

“Dosa”–sebenarnya tak bisa dibilang begitu walau sudah diberi tanda kutip–yang ia lakukan adalah memunculkan nama Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Serpong, Tangerang, pada sebuah mailing list (milis). Gara-gara mengeluhkan layanan rumah sakit itu di sebuah milis, Prita “dititipkan” di penjara. Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Duh.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Petaka ini tak dimulai dari titik nol. Kisah sedih itu bermula ketika Prita menuliskan keluhannya ketika dirawat di Unit Gawat Darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah milis tersebut ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet. Pengelola rumah sakit itu, PT Sarana Mediatama Internasional, gusar dan melontarkan gugatan. Mereka juga memasang iklan untuk membersihkan nama.

» baca selengkapnya

, ,