Nov
23
Apes betul jadi orang Indonesia. Hanya gara-gara tulisan, seseorang bisa masuk penjara atau setidaknya menjadi tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik orang lain. Entah tulisan itu muncul di koran, majalah, buku, situs berita, surat elektronik, mailing list, Facebook, ataupun blog.
Korban terbaru adalah Khoe Seng Seng. Kamis lalu, dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia dituduh mencemarkan nama baik Henry S. Tjandra di blog. Sebelum terjerat kasus ini, Khoe pernah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik manajemen PT Duta Pertiwi Tbk lewat surat pembaca di dua harian nasional. » baca selengkapnya
hak tolak, jurnalis, jurnalisme, narablog, pers, posisi
Aug
22
Diskusi bisa dilakukan di mana saja. Bahkan di ranah daring pun bukan masalah. Selasa lalu, misalnya, saya melakukannya di ruang digital, Twitter, bersama Snezana Swasti Brodjonegoro alias Nena.
Topik yang menjadi pembicaraan saya dengan teman saya yang bekerja di perusahaan konsultan kehumasan Maverick itu adalah peran jurnalis dan posisi pers di era web 2.0 seperti sekarang. Nena lalu merangkum hasil obrolan itu dalam sebuah tulisan. Dan saya membagikannya di sini dengan harapan Anda memperoleh hikmahnya.
Diskusi berawal dari pertanyaan bagaimana seharusnya industri pers Indonesia memenuhi kebutuhan masyarakat, yang kian aktif dan kritis seiring dengan maraknya media sosial, seperti Twitter, Plurk, Facebook, dan YouTube.
Pertanyaan itu berangkat dari kenyataan yang menunjukkan masih adanya koran yang belum menggunakan situs daringnya secara optimal dan efektif. Padahal pers seharusnya menjadikan situsnya sebagai media untuk berita-berita yang cepat berganti, dan bukan hanya sebagai “tempat membuang” berita versi cetak.
Koran cetak harus mampu menyajikan berita-berita yang lebih mendalam, seperti majalah, sedangkan koran versi daring mesti mampu menjadi tempat terbentuknya komunitas, dan bukan sekadar ruang penayangan berita. » baca selengkapnya
jurnalis, new media, pers, tradisional