Enak di Blog dan Perlu

Blog

Apes betul jadi orang Indonesia. Hanya gara-gara tulisan, seseorang bisa masuk penjara atau setidaknya menjadi tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik orang lain. Entah tulisan itu muncul di koran, majalah, buku, situs berita, surat elektronik, mailing list, Facebook, ataupun blog.

Korban terbaru adalah Khoe Seng Seng. Kamis lalu, dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia dituduh mencemarkan nama baik Henry S. Tjandra di blog. Sebelum terjerat kasus ini, Khoe pernah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik manajemen PT Duta Pertiwi Tbk lewat surat pembaca di dua harian nasional. » baca selengkapnya

, , , , ,