Enak di Blog dan Perlu

Wicaksono

portal-flexiBagaimana rasanya seandainya pesan-pesan pendek (SMS) dari dan ke nomor handphone Anda disadap lalu disebarluaskan ke mana-mana? Tanyakanlah pada kolega saya, Metta Dharmasaputra.

Dia bukan pelaku kejahatan, bukan pula buronan polisi. Metta adalah wartawan Tempo yang sedang menelusuri dugaan penggelapan pajak di anak perusahaan Raja Garuda Mas.

Anehnya, beberapa pekan setelah investigasi itu, beredarlah rekaman komunikasi lewat pesan singkat (SMS) antara Metta dan sumbernya.

Rekaman yang berasal dari Telkom Flexi itu lalu menyebar di kalangan wartawan. Bocornya rekaman SMS itulah yang mendasari Portal karya Imam Yunni ini. Patut dipertanyakan, seberapa serius Telkom menghormati privasi pelanggan — sesuatu yang dijamin undang-undang telekomunikasi?

Mengapa pula rekaman itu beredar ke mana-mana? Padahal Pasal 42 Undang-Undang Telekomunikasi menyebutkan, “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan….”

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga mengatur hal itu. Rekaman komunikasi lewat telepon hanya boleh dibuka dengan sejumlah syarat. Di antaranya untuk keperluan penyidikan tindak pidana tertentu (narkoba atau tindak pidana yang tuntutannya lebih dari lima tahun, seumur hidup, atau mati). Permintaan itu harus diajukan oleh jaksa atau polisi dengan tembusan ke Menteri Komunikasi.

Sebagian prosedur mungkin telah dipenuhi. Telkom Flexi berdalih pemberian rekaman kepada aparat sesuai dengan hukum. Tapi privasi Metta tidak bisa diinjak-injak karena ia bukanlah orang yang terlibat kasus pidana. Ia hanyalah jurnalis yang melakukan investigasi dan menjalin pembicaraan dengan sumbernya, Vincentius Amin Sutanto, mantan karyawan anak perusahaan Raja Garuda Mas.

Kasus Metta ini jelas membuat para pengguna jasa telepon, khususnye pelanggan Telkom Flexi, patut cemas. Ternyata rekaman komunikasi lewat telepon, baik suara maupun teks, mudah jatuh ke pihak yang tak berwenang tanpa memandang apakah Anda seorang pedagang, usahawan, mahasiswa, ibu rumah tangga, atau sekadar tukang becak.

Pengalaman itu pasti akan melahirkan rasa waswas di kalangan wartawan dan publik pada umumnya. Kejadian yang sama bisa terulang kapan pun. Jika dibiarkan, hal ini akan mengganggu jurnalis dalam melakukan investigasi. Wartawan dan sumbernya akan merasa terintimidasi. Alhasil, kegiatan jurnalistik yang berfungsi mengontrol roda pemerintahan pun terganggu.

Telkom Flexi, juga operator telepon lainnya, mesti ekstrahati-hati dalam memenuhi permintaan aparat. Mereka harus memilah-milah mana permintaan yang sesuai dengan undang-undang dan mana yang datang dari sekelompok polisi yang suka mengada-ada. Di negara maju seperti Amerika Serikat, penyadapan dan pembukaan rekaman komunikasi telepon hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan pengadilan.

Kepala Kepolisian RI harus pula menertibkan aparatnya yang serampangan meminta rekaman percakapan telepon atau melakukan penyadapan. Terkadang tujuannya bukan untuk menyelidiki sebuah kasus pidana secara serius, melainkan hanya buat meneror seseorang. Jika praktek kotor ini dibiarkan, kepolisian dan penyelenggara telekomunikasi akan menuai banyak gugatan masyarakat.

Komentar [49]

Feed  •   Trackback  •   Kirim Komentar

49 Komentar untuk “Portal Penyadapan Telkom Flexi”

  1. Pecas Ndahe by Ndoro Kakung | 14 September, 2007 00:54

    [...] Sampean pelanggan Telkom Flexi? Bila iya, sebaiknya sampean hati-hati. Di blog sebelah, saya membaca ada telepon Flexi wartawan yang disadap padahal dia bukan pelaku kejahatan, bukan pula buronan polisi. [...]

  2. Cordiaz | 14 September, 2007 09:17

    Kalo spt ini dibiarkan, kejadian bisa merajalela. Entah untuk kepentingan sepihak/pribadi. Kenapa Mas Metta tidak mengajukan tuntutan ke Telkom melalui pengadilan? Pantau terus insiden ini…

  3. jebenk | 14 September, 2007 11:07

    Wis ra genah pisan, hukum masih dijadikan ‘tameng’ untuk melakukan “perbuatan melanggar hukum” itu sendiri.

  4. guruh | 15 September, 2007 05:27

    “Di negara maju seperti Amerika Serikat, penyadapan dan pembukaan rekaman komunikasi telepon hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan pengadilan.”

    Siapa bilang? Dibawah Patriot Act, pemerintah AS , secara teknis, memiliki wewenang untuk menyadap informasi sesukanya dengan dalih perang melawan teror

    http://en.wikipedia.org/wiki/USA_PATRIOT_Act%2C_Title_II#Electronic_Frontier_Foundation

    Dalih yang sama dapat digunakan oleh polisi, pemerintah kita untuk melakukan hal yang sama.

  5. mukhotib md | 16 September, 2007 01:46

    wakakakakakkakakak, indonesia memang dunia yang sungguh-sungguh aneh, ya? setelah panitia seleksi kpu meloloskan nama yang mestinya tidak memenuhi syarat,karena tahun 2004 aktif menjadi pengurus partai, di pansel [ini bukan plesetan, lho] yang lain, meloloskan jaksa yang masih aktif, kini penyadapan telepon dilakukan pula. emang negara ini hendak masuk juga ke toilet, ya?

    mmd

  6. ekSinads | Perampasan Privacy ‘ala Telkom Flexi | 17 September, 2007 19:09

    [...] Sudah baca berita ini belum? Mulai sekarang harus hati-hati… ^_^ [...]

  7. mukhotib md | 19 September, 2007 19:31

    sorry, saya tidak berkomentar atas tulisan ini, melainkan berkomentar atas tidak update-nya blog ini. sekarang sudah tanggal 20 September, tetapi update terakhir tanggal 14 September. Hiks, bagaimana temen-temen pengelola? Mungkin sudah saatnya memberikan kesempatan bagi publik untuk bisa mengisi blog ini, tidak sebatas komentar atas tulisan yang merupakan inisiasi pengelola.

    saya sebagai penikmat akses gratis tempointeraktif, dalam rangka program jurnalisme warga negara yang diluncurkan tempo.

    mmd

  8. herry ok | 19 September, 2007 19:33

    emang enak tinggal di negeri seenaknya. aturan dibuat juga seenaknya untuk dijegal. percuma juga ngotot sampai jantung berdegup kenceng toh semuanya pun akhirnya masuk keranjang sampah. dan hasilnya pun hanya kembali untuk diolah sebagai barang daur ulang yang tak lama juga nggak ada peminatnya.

  9. dwy | 21 September, 2007 08:26

    Telkom kenapa selalu bermasalah ??( TANYA KENAPA ).Mulai dari masalah teknis sampai yang berbau sosial seperti ini, ya sudah rahasia umum lah kalo pelayanan telkom dan semua anak2nya sangatlah buruk dan sekarang di tamabh yg beginian…cape’ dech.

  10. sordam | 21 September, 2007 15:45

    Wah seru nih. Ternyata bukan hanya saya seorang yang alami penyadapan. Sungguh saya happy jadinya,karena saya pikir ada setan yang kotak-katik hp saya.yang tau apa isi sms juga pembicaraan saya.ternyata karena kemajuan teknologi. saya cuma seorang pengacara{pengangguran banyak acara}.he..he.he

  11. waspadalah para pengguna telkom flexi :P | 21 September, 2007 22:28

    [...] mari sini dong [...]

  12. Penjahat_kelamin | 28 September, 2007 08:49

    Jadi bingung nich ??? Telkom flexi bukan Telepon biasa atawa Metta bukan Wartawan biasa

  13. Hell of RGM | 28 September, 2007 23:05

    sedikit tambahan info buat bantuiin teman2..
    Sudah tidak heran lagi jika RGM/Raja garuda mas sering memakai strategi dengan cara mengentertainment pejabat2 dan lobi pejabat2 dengan nama keren BANSOS.
    Bantuan mulai dari makan & minum, hiburan, akomodasi penginapan, bantuan cash money untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari pejabat maupun untuk melobi perijinan apapun.
    apalagi saat mendekati perayaan hari besar lebaran, sudah langganan kalau uang mengucur deras ke pejabat2 maupun kepolisian. puluhan milliar sedang dipersiapkan untuk bisa RGM tetap survive dan menghalalkan segala sesuatu untuk kepentingan sukanto tanoto.

    saat ini peralihan asset besar2an sudah mulai dialihkan perhatiannya dari Riau dengan tujuan Kalimantan timur dan papua.
    akankah hutan kalimantan digundulin lagi oleh taipan sukanto tanoto lagi?
    sungguh ironis bangsa indonesia. sumber daya alam dikuras, hasil dan pendapatan dialihkan ke negara tetangga seperti singapura dan china.

    apa pembelaan teman2 terhadap negri kita ini?

  14. test | 30 September, 2007 17:52

    biasa lha.. RGM…
    sogok sana sogok sini…
    pakai logika saja bisa kita telaah.
    Tuh penyadapan ujung ujungnya kan kepentingan RGM yang ingin menyelidiki kawanan vincent yang ikut terlibat dan dengan siapa saja vincent sering berhubungan. siapa tahu bisa nutupin mulut mulut yang akan bocorin lebih banyak rahasia RGM.

  15. mbah winongo | 5 October, 2007 10:33

    wah wah wah… padahal saya baru punya cita-cita jadi taipan, jadi gak kepingin nih. Takut jadi tukang sogok dan penghianat bangsa yang sama dengan loncat ke neraka…
    na’uzubillah…

  16. Re | 28 November, 2007 01:16

    Wahhh, jd serem githuuu…

    ohhh ya
    visit at website :
    http://www.ie.stttelkom.ac.id/indect

    ada acara seru di. bid. telekomunikasi…

  17. Nova | 10 March, 2008 15:40

    Wah kacau juga jika dunia komunikasi sudah sering disabotase, mana privacy tuk pelanggan??????
    Akankah hukum ini bisa sepenuhnya ditegakkan dan dipercaya????
    Lama-lama orang akan balik pada dunia surat menyurat dengan kertas.

  18. parel | 21 March, 2008 19:39

    mette good. bakalan kaya kau…..
    gue ambil kau kubayarin tuk pantau pacarku biar tersadap perselingkuanya.

  19. WALUYO U | 15 October, 2008 16:40

    Kita jangan menyalahkan yang salah,tapi mari kita benahi diri agar tidak terulang.

  20. joko | 4 November, 2008 11:06

    wadouhhhh…. kan udah lebih duluan diingetin sama flexynya kalau mereka “bukan telepon biasa”….

  21. David Achmad | 11 November, 2008 09:59

    Aneh ! Di era kebebasan& Demokrasi ini kok masih ada sadap-menyadap . Piye iki telkom?????

  22. Fahmi Rosyadi :IMM Cabang Jember | 17 December, 2008 22:34

    Menyadap SMS perlu atau tidak??
    yang jelas negara harus mengatur agar teknologi ini digunakap dengan tepat dan benar

  23. Mohamad Sidiq | 2 January, 2009 13:16

    Aduh…. kalau kayak gitu kenyataannya kita semua sudah pantas khawatir. Terutama bagi kalangan aktivis dan para wartawan. Dan berita ini sudah wajib disebar luaskan kepada masyarakat luas. Biar mereka tau dan bisa memilih yang terbaik. Jangan cuma iklannya aja yang bagus, tetapi giliran untuk memenuhi hak asasi seseorang atau pelanggan gak becus gini.
    Lagi-lagi… inilah akibat dari adanya persekongkolan dari manusia-manusia yang bermental korup bin bejat!

  24. anto | 7 March, 2009 09:07

    wuih, indonesia penuh penyadap…
    ga kratif ah…
    sy pengguna flexi…
    silahkan sadap setiap aktifitas pengguna flexi….

    tp SI PENYADAP jgn malu, klo suatu saat aktifitasnya jg di sadap ma orang lain….

    apalagi klo ketahuan lg selingkuh atau lg ke t4 pelacuran….
    SILAHKAN….!!!!!
    tuhan maha adil….

  25. maria | 16 March, 2009 09:41

    Lah, penyadapan kan kriminil. yang disadap dapat melaporkan balik dong, minta usut bukti rekaman itu mereka dapat dari mana.

  26. diwan | 27 April, 2009 04:31

    jangan hanya pandai comment,
    buktikan lo semua bisa berbuat tuk indonesia yang carut marut ini, ga ush muluk-2… disuruh kerja keras dikit aja belum tentu lo pada ikhlas…pengen hidup enak dg cara gampang … jadilah indonesia seperti sekarang ini,
    cobalah dari diri sendiri dulu… baru melihat sekitar loe..

  27. andre | 10 July, 2009 08:56

    ada yg bisa bantu saya gak? Telp dan sms saya disadap orang, saya merasa ditelanjangi habis2an, kira2 apa yg harus kulakukan?

  28. emie | 27 July, 2009 11:43

    ass bagaimana membuktikannya klo telp rumah saya disadap tetangga yang ker di telkom?…..mohon bantuannya.

  29. vian | 18 September, 2009 13:10

    semua tergantung dari moral masing2….hehhhh *(@^#(^

  30. Panji | 19 September, 2009 05:10

    memang sih operator dapat mengetahui isi sms pelanggannya tapi tidak boleh dibuka karena itu sudah kode etiknya. Bila ada aparat yang meminta seharusnya benar”dipertimbangkan oleh operator memberikan datanya atw tidak.

  31. akbar | 8 October, 2009 18:37

    kayanya penyadapan telepon banyak disalahgunakan, bisa jadi pedang bermata dua tuh kalau engga ada peraturan khusus buat siapa2 aja, n kriteria apa aja yang boleh disadap,..klo ada bau2 unsur pribadi dari satu pihak mending g usah deh pake sadap2an …

  32. yopie oktora | 15 November, 2009 13:15

    menurut saya sih telkomflexi tambah maju aja n tambah memasyarakat disamping harganya memasyarakat. n terjangkau , kapan dong telkomflexi menggunakan jarinagan EVDO rev a. saya tunggu biar bisa ngebutttzzz…

  33. eno | 6 December, 2009 08:03

    Mulai sebel sama pelayanan telkom flexy, mau nelp oprator dah crewet ngomentarin jumlah pulsa! Atasanku nyampe ngira flexynya gak bs buat nelp gara2 tiap mau telpon ada cewek (operator)ngomong sendiri. aku mulai kesel juga…temen2ku dah mulai menonaktifkan flexynya…aku TERPAKSA MASIH PAKE **hiks-nangis**

  34. Wayan Muliadi | 10 December, 2009 00:42

    buat yang pake flexinet unlimited hati2 aja…sering2lah cek ke *99#,biar nggak kecolongan seperti saya……

  35. agus riyanto | 13 January, 2010 04:05

    flexinet unlimited memang membuat bangga puas memakainya, download tnpa batas 24 jam seruuuuu….. belom pernah mencoba buruan beliiii harga terjangkau,modem gsm gak mampu besar dan bengkak, download terbatas….sering bikin macet, saya merasakan benar…flexi unlimited emang yahuuud…CDMA gitu lo..

  36. Rudi | 29 January, 2010 16:19

    Kalau bukan wartawan yang disadap ente diam aja, tapi kalau wartawan yang disadap ente ribut. Secara resmi sesuai surat perintah polisi berhak menyadap siapa yang dicurigai. Kenapa sih wartawan terlalu dibela, kalau salah ya harus diproses dong. kalau media minta dianak emaskan berarti media termasuk munafik dong dalam menyuarakan keadilan…

  37. burhan | 29 January, 2010 17:39

    @Rudi: sama mas kita akan beritakan juga. itu hak konsumen spt halnya kitalah salah satu pelopor yang memuat kasus prita atau pemilik apartemen atau penulis surat pembaca yang digugat pengelola apartemen.

    Intinya, mari kita hormati hak konsumen

  38. pandji | 11 May, 2010 15:37

    gimana aturannya kalo kita minta bukti rekaman nomor kita sendiri? boleh gak

  39. ivan | 13 May, 2010 09:33

    Ah dari kapan hari saya pun protes soal flexy, mana ada layanan mereka yang profesional,eh email saya di forward balik tanpa ada konfirmasi penyelesaiannya. edan !!!

  40. semar mesem | 13 July, 2010 21:06

    MAS MBAK PAKAI TELEPATI AJA BIAR NGAK DI SADAP, BELAJAR MA AKU MURAH CUMA 2.000.000

  41. haris | 21 September, 2010 21:15

    gimana cih cranya donwload penyadap sms

  42. calon presiden | 22 September, 2010 09:34

    wah gak prof..buanget nih flexi, ini jadi ajang kesempatan buat esia untuk nonjokin muka flexi..coba orang IT nya di training lagi..tapi by the way mengenai perusahaan yang suka botakin hutan indonesia ini kebangetan..memang sudah lama aparat and budaya kita di jajah..buktinya..orang orang taipan ngaku WNI..minta di kasihani..atau di sama ratakan kedudukannya..eh..di setiap perusahaan mereka kalau gak wong sipit jabatan gak di kasih ke wong pribumi padahal skill sama..sekarang hutan di gunduli duitnya di lariin keluar negeri aparat kita di kasih duit 100 jt aja senengnya gak ketulungan..padahal untungnya 10 triliun..weleh..weleh

  43. Puteri | 19 January, 2011 15:05

    Sekarang sadap menyadap HP orang sudah merajalela. Bukan cuma wartawan yg jadi korban,bukan cuma flexi,aku yang cuma PNS biasa-biasa saja kena sadap.Entah apa keutungan yang didapat si pelaku.Mau lapor, lapor ke mana?

  44. rohana p. | 19 January, 2011 17:11

    Puteri dan kawannya nggak sepenuhnya benar, jangan-jangan ngibul. Kalau memang benar jelaskan disini dong caranya. Jangan ngibul dong? Apa orang biasa bisa melakukan? Kalau minta transkrip ke provider. Tapi kalau menyadap, nggak mudah. Jangan ngibul dong.

  45. Rohmat | 25 May, 2011 07:23

    Kok saya tak melihat “klarifikasi” oleh pihak Telkom sbg yg paling tau dan paling bertanggung jawab dengan pelanggaran UU Telekomunikasi pasal 42 ini, dan lalu apa penegak hukum sebagai pengawal utama terlaksananya UU juga nggak menjadikan infomasi ini sebagai masukan untuk melakukan “law inforcement”. Jadi kayaknya kita memang harus menambah asumsi di mindset kita bahwa kita harus berani menghadapi resiko tersebarnya informasi pribadi kita jika akan menggunakan sarana sms atau telepon dan itu merupakan given situation yang mau nggak mau harus kita terima dengan kesadaran bahwa kita HIDUP di Indonesia.

  46. Faqih ZM | 25 May, 2011 07:33

    Kang rohmat menggambarkan betapa carut marutnya aturan main di negeri tercinta ini sampai sampai kita harus menyesuaikan diri dengan menambah asumsi di mindset kita. Huh, apa memang begitu lemahnya kita sebagai rakyat pemilik negri sehingga tak mampu menegor para pelaku negara yang notabene adalah orang yang kita gaji dengan pajak yang kita bayar.

  47. fredy machoman | 7 June, 2011 21:41

    Sekarang kalo memang sdh diulas panjang lebar dari berbagai aspek terutama dari segi hukum dan undang undang, lantas apa yang telah dan akan dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atau turut merasa berkepentingan akan adanya kasus tersebut???

  48. fredy machoman | 7 June, 2011 21:48

    Jika yang merasa disadap kemudian tidak melaporkan atau menyelesaikan sendiri kasusnya lantas siapa lagi???
    bukankah orang yang lebih berhak melakukan tuntutan dll adalah orang yang bersangkutan sedangkan masyarakat atau pihak2 lain hanya bisanya ikut mendukung dan menyemangati hal tsb supaya diusut dan diurus tuntas sesuai dengan apa yang memang seharusnya dilakukan

  49. praptee | 22 January, 2012 11:34

    zaman sekarang semakin canggih tapi justru kita semakin g punya ruang privasi. Apalagi saya pernah liat di internet lagi rame penjualan software atau jasa pemasangan alat penyadap untuk hp…..hmmmm, bingung deh mau komentar apa….

Silakan berkomentar, kawan!