<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Demam Plurk</title>
	<atom:link href="http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/</link>
	<description>Enak di Blog dan Perlu</description>
	<pubDate>Sun, 12 Feb 2012 14:56:32 +0000</pubDate>
	
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: tinung</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-17327</link>
		<dc:creator>tinung</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2008 23:31:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-17327</guid>
		<description>KPK ikut ngebahas anggaran bersama DPR, asiik, melihat pertunjukan gimana lembaga Yudikatif kurang kerjaan, jadi ikut nimbrung pekerjaan Legislatif, ha.. ha.. ha..  lucu, pertunjukan ini hanya di Indonesia lho!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KPK ikut ngebahas anggaran bersama DPR, asiik, melihat pertunjukan gimana lembaga Yudikatif kurang kerjaan, jadi ikut nimbrung pekerjaan Legislatif, ha.. ha.. ha..  lucu, pertunjukan ini hanya di Indonesia lho!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tentang Si Plurk &#171;</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-17303</link>
		<dc:creator>Tentang Si Plurk &#171;</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 21:03:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-17303</guid>
		<description>[...] Setelah main2 ke blogtempo, ternyata ada ulasan menarik mengenai Plurk.. Wanna Know? Ini saya kupipas-kan ya informasi tentang si Plurknya.. Here we go! Plurk itu layanan micro blogging atawa sebut saja blog mini kata. Diperkenalkan Mei lalu, tren layanan ini langsung menarik perhatian maniak blog di seluruh dunia. Para blogger di Indonesia juga tengah kecanduan layanan ini. [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Setelah main2 ke blogtempo, ternyata ada ulasan menarik mengenai Plurk.. Wanna Know? Ini saya kupipas-kan ya informasi tentang si Plurknya.. Here we go! Plurk itu layanan micro blogging atawa sebut saja blog mini kata. Diperkenalkan Mei lalu, tren layanan ini langsung menarik perhatian maniak blog di seluruh dunia. Para blogger di Indonesia juga tengah kecanduan layanan ini. [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: theodore van vermillious</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-17092</link>
		<dc:creator>theodore van vermillious</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2008 02:54:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-17092</guid>
		<description>plurk itu kan kerjaannya orang kurang kerjaan, (kerjaan kok kurang kerjaan sih, gimana dong!)

benini mas, plurk itu...

keren, hebat, aspiration flooder and many other thing can be exploited here...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>plurk itu kan kerjaannya orang kurang kerjaan, (kerjaan kok kurang kerjaan sih, gimana dong!)</p>
<p>benini mas, plurk itu&#8230;</p>
<p>keren, hebat, aspiration flooder and many other thing can be exploited here&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: PLurk.. &#171; neophyte</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-16904</link>
		<dc:creator>PLurk.. &#171; neophyte</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 23:58:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-16904</guid>
		<description>[...] dua [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] dua [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rumahide</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-16790</link>
		<dc:creator>rumahide</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 05:17:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-16790</guid>
		<description>nah komentar ini puaaanjaaaang. jelas nggak pakai plurk kan pak wicak? :-)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nah komentar ini puaaanjaaaang. jelas nggak pakai plurk kan pak wicak? <img src='http://blog.tempointeraktif.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ferry</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-16492</link>
		<dc:creator>ferry</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2008 15:29:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-16492</guid>
		<description>Banyak orang di pengadilan, kejaksaan, kehakiman, MA bahkan di Indonesia yang tahu dan pintar dengan masalah hukum tapi hanya sedikit yang paham dengan arti keadilan. Adil bagi negara dan warganya, adil bagi pemimpin dan rakyatnya serta adil bagi pelaku dan korbannya. Seharunya azaz praduga tak bersalah diganti menjadi azaz praduga bersalah (jika terbukti tak bersalah maka baru diberikan rehabilitasi).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang di pengadilan, kejaksaan, kehakiman, MA bahkan di Indonesia yang tahu dan pintar dengan masalah hukum tapi hanya sedikit yang paham dengan arti keadilan. Adil bagi negara dan warganya, adil bagi pemimpin dan rakyatnya serta adil bagi pelaku dan korbannya. Seharunya azaz praduga tak bersalah diganti menjadi azaz praduga bersalah (jika terbukti tak bersalah maka baru diberikan rehabilitasi).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tinung</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-16312</link>
		<dc:creator>tinung</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jun 2008 17:47:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-16312</guid>
		<description>VONIS TERHADAP POLLYCARPUS. Saya awam hukum, tapi pertanyaan yang mengganjal di benak saya adalah, pengadilan dalam empat tingkat persidangan tidak mampu membuktikan secara gamblang dan meyakinkan bagaimana seorang Pollycarpus  memasukkan racun arsenik hingga masuk ke dalam perut alm. Munir. Masing-masing majelis punya persepsi  dan argumen hingga seolah-olah menjadi fakta hukum, ada yang menyimpulkan racun arsenik masuk melalui orenge juice, ada yang melalui mie goreng dan ada pula yang melalui teh. Tempat di mana racun itu dimasukkan ada yang menyimpulkan di atas penerbangan Jakarta Singapura, ada yang di Coffe Bean bandara Changi Singapura. Pengadilan tingkat banding mementahkan kesimpulan pengadilan negeri, begitu pula selanjutnya, masing-masing mementahkan kesimpulan pengadilan di bawahnya, hingga kalau ada lagi proses peradilan untuk kasus itu, jangan-jangan kesimpulan itu dimentahkan lagi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>VONIS TERHADAP POLLYCARPUS. Saya awam hukum, tapi pertanyaan yang mengganjal di benak saya adalah, pengadilan dalam empat tingkat persidangan tidak mampu membuktikan secara gamblang dan meyakinkan bagaimana seorang Pollycarpus  memasukkan racun arsenik hingga masuk ke dalam perut alm. Munir. Masing-masing majelis punya persepsi  dan argumen hingga seolah-olah menjadi fakta hukum, ada yang menyimpulkan racun arsenik masuk melalui orenge juice, ada yang melalui mie goreng dan ada pula yang melalui teh. Tempat di mana racun itu dimasukkan ada yang menyimpulkan di atas penerbangan Jakarta Singapura, ada yang di Coffe Bean bandara Changi Singapura. Pengadilan tingkat banding mementahkan kesimpulan pengadilan negeri, begitu pula selanjutnya, masing-masing mementahkan kesimpulan pengadilan di bawahnya, hingga kalau ada lagi proses peradilan untuk kasus itu, jangan-jangan kesimpulan itu dimentahkan lagi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Uswatun Hasanah</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/digital/demam-plurk/comment-page-1/#comment-16271</link>
		<dc:creator>Uswatun Hasanah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2008 23:28:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=246#comment-16271</guid>
		<description>Mas Wicak, mas Wicak, asal Surabaya ya? Bigiiiiiniii, Mas. Tolong artikel ini sebar ke email dan situs web temen-temen gue mahasiswa dimanapun. Trim ya.

SBY, SUTANTO HARUS MUNDUR MEMIKUL TANGGUNG JAWAB MORAL DAN HUKUM
SBY MELANGGAR UUD 1945. AMIEN DKK PENGECUT.

	Ini sebuah kasus kejahatan dari iceberg kejahatan di Indonesdia. Kasus teranyar. Orangtua Maftuh takut pada aparat keamanan. Menurut informasi dari tetangganya, orangtua Maftuh didatangi beberapa orang kemungkinan anggota polisi memintanya jenazah Maftuh tidak digali atau diotopsi. Informasi lain menyebut orangtuya Maftuh "dibungkam", diberi sejumlah uang, untuk maksud tersebut. Mahasiswa Universitas Nasional, Maftuh Fauzi, tewas beberapa hari setelah dirawat di RS akibat pukulan keras polisi ketika terjadi bentrok dalam demo anarkis antara mahasiswa Unas dengan kelompok polisi yang melakukan kekeasan beberapa minggu yang lalu. Jurubicara RS Pertamina menuduh Maftuh tewas akibat HIV, fitnah yang sangat keji. 
	IDI harus memaksa orangtua Maftuh merelakan jenazah Maftuh digali untuk diotopsi. Jurubicara dokter RS Pertamina yang menyatakan Maftuh tewas akibat HIV harus segera diinvestigasi untuk menemukan siapa di balik perintah fitnah tersebut dan supaya aparat pelaku perintah memberikan keterangan palsu melanggar hukum atau kode etik kedokteran itu kepada banyak wartawan harus disidang diadili termasuk jurubicara RS Pertamina tersebut. Agar memberi efek jera dan pembelajaran, jrubicara dan pelaku yang memerintahkan keterangan palsu tersebut harus dipenjarakan. Banyak sudah keterangan-keterangan palsu yang selalu diberikan oleh RS Pertamina. Contoh gamblang adalah ketika Suharto dahulu hendak diadili maka keterangan palsu selalu muncul yang menyatakan bahwa Suharto "sakit permanen" padahal waktu itu Suharto masih sehat bugar. 
	SBYdan Sutanto hendaknya mundur memikul tanggung jawab sengaja membiarkan terus tanpa muncul jera berbagai kekerasan dan penyiksaan, yang menyebabkan, kasus terbaru, tewasnya Maftuh oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi. Hukum tertinggi dari seluruh sumber hukum terpenting setelah Pancasila yaitu UUD 1945 pada dasarnya menyatakan Presiden, Kapolri, aparat keamanan khususnya harus menjunjung tingi HAM. UUD 1945 bukan hasil rekarasa kelas teri peraturan-peraturan buruk sarat kepentingan yang akhir-akhir ini dibuat Presiden dan DPR. 
	UUD 1945 berdasarkan Deklarasi HAM Universal PBB yang tidak boleh dilanggar. Kekerasan dan penyiksaan melanggar hukum nasional dan internasional. Dalam hukum internasional dinyatakan sangat jelas: Torture and violence are totally banned under international law (Kekerasan dan penyiksaan dilarang total oleh hukum internasional). Bahkan itu telah diperkuat resolusi terbaru Dewan HAM Internasional di Jenewa pekan lalu yang menegaskan "absoulte prohibition on violence and torture as well as cruel, inhuman and degradading treatment". Sebanyak 145 negara anggota PBB menandatangani Kovensi Kekerasan dan Penyiksaan tersebut, mereka mematuhi, menaati, kecuali pemerintah Indonesia. 
	Akan tetapi, pemerintah Indonesia sejak Suharto hingga SBY saat ini terus gile karena masih terus saja dan selalu membiarkan aparat keamanan, anggota polisi utamanya, melakukan kekerasan terhadap warga negara dan rakyat termasuk mahasiswa yang berjuang membela hak-hak rakyat. UUD 1945 mengamanatkan rakyat Indonesia pun harus mendapat hak-hak ekonomi, sosial, pendidikan, beragama dan berkeyakinan, sesuai standar universal, standar internasional, sebagaimana dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945, yang diambil dari Deklarasi Universal PBB. Aapakah rezim Indonesia seperti ini, dari waktu ke waktu, yang berkuasa h-a-n-y-a untuk memperkaya diri dan kelompok, dibiarkan terus berkuasa? Dimana para intelektual dan cendekiawan bangsa ini? Mengapa  kita mahasiswa nggak didukung menghentikan mereka? Kenapa kita semua tinggal diam? Kapan rakyat menikmati kehidupan layak seperti bangsa-bangsa lain? Rakyat dibunuh pelan-pelan oleh kebijakan membunuh oleh rezim feodal penjajajah bangsa sendiri.
Dimana -- sesungguhnya kami tak sudi panggil kalian pak atau tuan, "pak" Amien Rais? Dimana "pak" Mochtar Pakpahan? Dimana "tuan" Jimly Assidiqie? Tiiiiiduuur kali ya. Kenapa facade democracy and fake democracy SBY-JK kalian biarkan. Tatkala situasi sudah begitu sangat buruk, ini berkepanjangan dan begini terus, dimana People Power, dimana Impeachment? Apa saudara taruh di ketiak saudara? Pengecut. Opportunis. Tunggu bencana besar buatan mahasiswa dan penunggang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Wicak, mas Wicak, asal Surabaya ya? Bigiiiiiniii, Mas. Tolong artikel ini sebar ke email dan situs web temen-temen gue mahasiswa dimanapun. Trim ya.</p>
<p>SBY, SUTANTO HARUS MUNDUR MEMIKUL TANGGUNG JAWAB MORAL DAN HUKUM<br />
SBY MELANGGAR UUD 1945. AMIEN DKK PENGECUT.</p>
<p>	Ini sebuah kasus kejahatan dari iceberg kejahatan di Indonesdia. Kasus teranyar. Orangtua Maftuh takut pada aparat keamanan. Menurut informasi dari tetangganya, orangtua Maftuh didatangi beberapa orang kemungkinan anggota polisi memintanya jenazah Maftuh tidak digali atau diotopsi. Informasi lain menyebut orangtuya Maftuh &#8220;dibungkam&#8221;, diberi sejumlah uang, untuk maksud tersebut. Mahasiswa Universitas Nasional, Maftuh Fauzi, tewas beberapa hari setelah dirawat di RS akibat pukulan keras polisi ketika terjadi bentrok dalam demo anarkis antara mahasiswa Unas dengan kelompok polisi yang melakukan kekeasan beberapa minggu yang lalu. Jurubicara RS Pertamina menuduh Maftuh tewas akibat HIV, fitnah yang sangat keji.<br />
	IDI harus memaksa orangtua Maftuh merelakan jenazah Maftuh digali untuk diotopsi. Jurubicara dokter RS Pertamina yang menyatakan Maftuh tewas akibat HIV harus segera diinvestigasi untuk menemukan siapa di balik perintah fitnah tersebut dan supaya aparat pelaku perintah memberikan keterangan palsu melanggar hukum atau kode etik kedokteran itu kepada banyak wartawan harus disidang diadili termasuk jurubicara RS Pertamina tersebut. Agar memberi efek jera dan pembelajaran, jrubicara dan pelaku yang memerintahkan keterangan palsu tersebut harus dipenjarakan. Banyak sudah keterangan-keterangan palsu yang selalu diberikan oleh RS Pertamina. Contoh gamblang adalah ketika Suharto dahulu hendak diadili maka keterangan palsu selalu muncul yang menyatakan bahwa Suharto &#8220;sakit permanen&#8221; padahal waktu itu Suharto masih sehat bugar.<br />
	SBYdan Sutanto hendaknya mundur memikul tanggung jawab sengaja membiarkan terus tanpa muncul jera berbagai kekerasan dan penyiksaan, yang menyebabkan, kasus terbaru, tewasnya Maftuh oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi. Hukum tertinggi dari seluruh sumber hukum terpenting setelah Pancasila yaitu UUD 1945 pada dasarnya menyatakan Presiden, Kapolri, aparat keamanan khususnya harus menjunjung tingi HAM. UUD 1945 bukan hasil rekarasa kelas teri peraturan-peraturan buruk sarat kepentingan yang akhir-akhir ini dibuat Presiden dan DPR.<br />
	UUD 1945 berdasarkan Deklarasi HAM Universal PBB yang tidak boleh dilanggar. Kekerasan dan penyiksaan melanggar hukum nasional dan internasional. Dalam hukum internasional dinyatakan sangat jelas: Torture and violence are totally banned under international law (Kekerasan dan penyiksaan dilarang total oleh hukum internasional). Bahkan itu telah diperkuat resolusi terbaru Dewan HAM Internasional di Jenewa pekan lalu yang menegaskan &#8220;absoulte prohibition on violence and torture as well as cruel, inhuman and degradading treatment&#8221;. Sebanyak 145 negara anggota PBB menandatangani Kovensi Kekerasan dan Penyiksaan tersebut, mereka mematuhi, menaati, kecuali pemerintah Indonesia.<br />
	Akan tetapi, pemerintah Indonesia sejak Suharto hingga SBY saat ini terus gile karena masih terus saja dan selalu membiarkan aparat keamanan, anggota polisi utamanya, melakukan kekerasan terhadap warga negara dan rakyat termasuk mahasiswa yang berjuang membela hak-hak rakyat. UUD 1945 mengamanatkan rakyat Indonesia pun harus mendapat hak-hak ekonomi, sosial, pendidikan, beragama dan berkeyakinan, sesuai standar universal, standar internasional, sebagaimana dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945, yang diambil dari Deklarasi Universal PBB. Aapakah rezim Indonesia seperti ini, dari waktu ke waktu, yang berkuasa h-a-n-y-a untuk memperkaya diri dan kelompok, dibiarkan terus berkuasa? Dimana para intelektual dan cendekiawan bangsa ini? Mengapa  kita mahasiswa nggak didukung menghentikan mereka? Kenapa kita semua tinggal diam? Kapan rakyat menikmati kehidupan layak seperti bangsa-bangsa lain? Rakyat dibunuh pelan-pelan oleh kebijakan membunuh oleh rezim feodal penjajajah bangsa sendiri.<br />
Dimana &#8212; sesungguhnya kami tak sudi panggil kalian pak atau tuan, &#8220;pak&#8221; Amien Rais? Dimana &#8220;pak&#8221; Mochtar Pakpahan? Dimana &#8220;tuan&#8221; Jimly Assidiqie? Tiiiiiduuur kali ya. Kenapa facade democracy and fake democracy SBY-JK kalian biarkan. Tatkala situasi sudah begitu sangat buruk, ini berkepanjangan dan begini terus, dimana People Power, dimana Impeachment? Apa saudara taruh di ketiak saudara? Pengecut. Opportunis. Tunggu bencana besar buatan mahasiswa dan penunggang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

