Enak di Blog dan Perlu

Hukum, Olahraga

Gelombang protes atas pencalonan kembali Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 tengah marak di seluruh Indonesia.

Mulanya muncul dalam bentuk demonstrasi kelompok-kelompok kecil di berbagai kota sejak Senin (21/3). Sejak Rabu (23/2), demonstrasi itu berlangsung lebih masif di Jakarta. Kantor PSSI disegel ribuan suporter yang datang dari berbagai wilayah Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya.

“Tolak Nurdin Halid” dan “Revolusi PSSI” jadi tuntutan mereka. Selain soal prestasi yang tak juga menanjak, protes terhadap Nurdin juga tak lepas dari status dia sebagai mantan narapidana korupsi.
» baca selengkapnya

,

Menarik membaca pernyataan Ketua MK Moh. Mahfud Md seperti yang dikutip Tempointeraktif. Ini linknya: di sini

“Negara melakukan penyitaan atas seluruh kekayaan atas nama Gayus,” kata Mahfud kepada Tempo, Sabtu 13 November 2010.

Menurut Mahfud, Gayus bisa dimiskinkan agar tak meneruskan praktek sogok-menyogok saat dipenjara. Masuk akalkah gagasan Mahfud? Kalau di Cina sih masuk akal. Koruptor bukan cuma dimiskinkan, tapi dihukum mati. Di Indonesia apakah hal itu tak melanggar HAM?

Machfud yang terkenal dengan gagasan baru serta kerap ceplas-ceplos, tetap yakin itu tak melanggar HAM. Mari kita tengok alasan dia.

Undang-Undang yang berlaku memungkinkan Gayus dimiskinkan atau disita seluruh kekayaannya. Selain diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu juga diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahfud menegaskan langkah dimiskinkannya Gayus tak melanggar hak asasi manusia. Sebab, hak seseorang bisa dibatasi bila ada undang-undang yang mengaturnya. Sedangkan semua yang diatur undang-undang tentu tidak melanggar HAM. “(Gayus dimiskinkan) tidak melanggar HAM, sebab itu dimungkinkan dalam undang-undang,” ujarnya.

Bagaimana pun penjara sekarang di Indonesia cuma menjadi another five star hotel bagi para koruptor. Ada mantan direktur BI yang dipenjara yang bebas keluar dari rutan Brimob Kelapa Dua dan lari pagi . Ada Napi yang setiap pekan jalan-jalan keluar dari penjara, walau cuma beli bakso.

Penjara tak pernah membuat orang jera…

,

kpk-polri-kejaksaan2Ada tiga institusi yang saat ini tengah mencari figur yang tepat untuk menempati posisi puncak organisasinya. Ketiga institusi ini, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki peran potensial yang sangat penting bagi kelangsungan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. » baca selengkapnya

“Ini bentuk balas dendam dari beberapa petinggi Polri,” kata lelaki itu lantang. Suaranya keras. “Mereka dipermalukan Susno.” Ari Yusuf Amir, salah seorang kuasa hukum Susno, memang pantas kesal. Vonis yang diharapkan memihaknya ternyata tak terwujud. Gugatan pra peradilan Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, ditolak! Padahal, sebelumnya, dia amat yakin bukti-bukti akan berpihak kepada Susno. Ketukan palu hakim ternyata berbicara lain. Susno kalah di babak pertama ini.

Gugatan praperadilan sebenarnya bukanlah tindakan istimewa. Orang-orang hukum malah kerapkali menyebut gugatan praperadilan cuma hadiah hiburan bagi orang yang ditangkap atau ditahan. Sejarah mencatat, jarang sekali orang memenangkan gugatan peradilan. Mungkin itu pula yang membuat ditolaknya gugatan Susno menjadi bukan hal yang aneh.

Susno menggugat karena dia menganggap penahanannya tak mengikuti prosedur. Polri menangkap Susno setelah mereka menuding Susno menerima gratifikasi untuk membereskan sengketa yang terjadi di tubuh perusahaan penangkaran ikan arwana, PT. Salmah Arowana Lestari di Rumbai Riau, dengan salah seorang pemegang sahamnya yang berasal dari Singapura.
» baca selengkapnya

, ,

mailing-listBurhan Sholihin

Namanya tiba-tiba muncul di penjara wanita Tangerang. Dialah Prita Mulyasari. Ia perempuan biasa, bukan anggota geng pembawa sabu-sabu, bukan pula pembunuh.

“Dosa”–sebenarnya tak bisa dibilang begitu walau sudah diberi tanda kutip–yang ia lakukan adalah memunculkan nama Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Serpong, Tangerang, pada sebuah mailing list (milis). Gara-gara mengeluhkan layanan rumah sakit itu di sebuah milis, Prita “dititipkan” di penjara. Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Duh.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Petaka ini tak dimulai dari titik nol. Kisah sedih itu bermula ketika Prita menuliskan keluhannya ketika dirawat di Unit Gawat Darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah milis tersebut ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet. Pengelola rumah sakit itu, PT Sarana Mediatama Internasional, gusar dan melontarkan gugatan. Mereka juga memasang iklan untuk membersihkan nama.

» baca selengkapnya

, ,

selanjutnya »