Feb
21
BUKAN Mat Bloger namanya bila tak cengar-cengir ketika sedang membaca koran. Bukan hanya karena tampangnya memang seperti orang yang sedang nyengir, kawan baik saya itu hobinya memang cengar-cengir, terutama bila dia menemukan sesuatu yang menggelikan hatinya–seperti yang saya lihat pagi itu.
“Ada apa sih, Mat? Dari tadi senyum-senyum sendiri. Ada yang lucu?”
“Ini lo, Mas. Saya sedang membaca berita yang menggelikan. Sinetron banget,” jawab Mat Bloger.
“Sinetron kok lucu? Apa judulnya?” saya bertanya.
“Judulnya RPM Konten Multimedia, ha-ha-ha….”
“Halah, ha-ha-ha….” saya ikut tertawa. “Mengapa sampean menganggapnya lucu, Mat?”
“Bayangkan saja, Mas. RPM Konten itu muncul pertama kali di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 11 Februari untuk diuji publik sebelum diteken menteri. Jajaran staf Kementerian itu pun aktif bersuara di mana-mana, menjelaskan draf itu. Lalu orang ramai menanggapi dan memprotesnya. Belakangan, Menteri Tifatul Sembiring malah dikabarkan belum membaca rancangan itu. Apa enggak lucu itu, Mas?”
Saya ikut tersenyum. Dari berita-berita yang saya ikuti, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang baru saja mengumumkan sebuah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. Rancangan ini dibuat sebagai reaksi atas kasus-kasus yang berkaitan dengan Internet belakangan ini, misalnya penipuan dan penculikan melalui Facebook. Agar pemerintah tak dituduh membiarkan terjadinya kasus-kasus semacam itu, Kementerian Kominfo lalu berancang-ancang membuat produk hukum untuk mengatur content Internet.
Niat baik ini ternyata diwujudkan dalam bentuk yang kurang tepat. Si pembuat terkesan tak mengetahui tata cara membuat aturan menteri dan memahami dinamika Internet. Untuk aturan “kelas menteri”, wewenangnya terlalu luas dan sangat kuat. Misalnya, dia mengatur penyiaran melalui pelbagai frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
Adapun isi yang diatur termasuk tulisan, gambar diam dan bergerak, atau bentuk audio visual lainnya. Dengan landasan aturan itu, Kementerian Kominfo berwenang memerintahkan para penyelenggara jasa multimedia memantau, merekam, dan memeriksa seluruh content yang berseliweran di mayantara (cyberspace). Ini berarti penyelenggara jasa multimedia diberi kekuasaan seperti polisi. Bahayanya, materi-materi sensitif seperti dokumen kepresidenan atau e-mail Istana yang dikirim lewat Internet pun harus melewati pemeriksaan penyelenggara. Ini semacam penyadapan terhadap seluruh transaksi elektronik.
Kalangan ahli hukum, bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, juga komunitas-komunitas Internet, kontan menentang draft yang dianggap sesat itu. Mereka menilai RPM Konten bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 mengenai Kebebasan Berpendapat, Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, dan undang-undang lain. Pers pun tak kalah seru melawan aturan itu. Mereka menganggap draf berlawanan dengan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Setelah uji publik RPM Konten menghiasi halaman-halaman utama media massa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Presiden menyatakan bahwa rancangan itu mestinya dikonsultasikan dulu ke kabinet sebelum dilempar ke publik. Presiden sekali lagi menegaskan niat pemerintah yang tak akan menyensor kebebasan berekspresi di mayantara.
Selesai? Rasanya belum. Heboh RPM Konten ini justru awal dari bakal datangnya rombongan potensi konflik lain di masa depan. Kasus ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak yang berkepentingan dengan dunia maya untuk duduk bersama. Sudah saatnya perkembangan Internet dengan segala macam isinya disikapi lebih jernih dan dicari solusinya secara bersama-sama. Jangan sampai niat baik kita semua yang menginginkan terciptanya Internet sehat diganggu oleh keputusan-keputusan yang sensasional semata.
BETUL!! Tolak RPM konten
sekian.
pak menteri jangan urus rpm konten, urus dulu penipuan provider internet 3G. masyarakat bayar layanan tapi pelayanan amburadul, kalo berani buat survei mengenai kualitas layanan internet indonesia di website menkominfo. nggak usah jauh2, cukup survei dulu di ibukota. pemerintah diwakili oleh menkominfo bisa menekan provider internet tanah air untuk menaikkan kualitasnya. jangan sampai masyarakat dikadali terus oleh provider.
Yang gak kalah lucu adalah cara yang ditempuh dalam pembuatan RPM tsb. Ini kutipan yang dimuat pada Wartawarga pada 19 Feb 2010: “…sebelum di sahkannya RPM ini Kominfo memberikan batas waktu untuk memberikan komentar, kritik dan saran sampai akhir tanggal 19 Februari 2010 melalui alamat email gatot_b@postel.go.id. Jadi pertanyaan kenapa kritik dan saran harus di kirim ke email, apakah begini cara pemerintah sekarang dalam membuat undang-undang?” Capek deh…
Gitu kok masih ada grup dukung RPM ini di FB..
Curiga jgn2 kader partai Pak Tifatul yg mbela mati2an…