<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Lemahnya Posisi Narablog</title>
	<atom:link href="http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/</link>
	<description>Enak di Blog dan Perlu</description>
	<pubDate>Thu, 18 Mar 2010 18:48:18 +0000</pubDate>
	
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Menggugat Bloger &#124; Disini Tempat Mencari Duit dan Info Update Terbaru</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-53391</link>
		<dc:creator>Menggugat Bloger &#124; Disini Tempat Mencari Duit dan Info Update Terbaru</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 21:43:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-53391</guid>
		<description>[...] kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Seng Seng</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-49225</link>
		<dc:creator>Seng Seng</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 15:07:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-49225</guid>
		<description>Terima kasih atas diangkatnya tulisan saya yang membuat saya dilaporkan lagi dengan tuduhan pencemaran nama. Terus terang saya tidak sreg kalau menulis menggunakan nama samaran atau nick name, terasa ada ganjalan di hati saya jika saya tidak menggunakan nama saya yang sebenarnya. Pada saat saya menulis ini tidak terbayang bakal dipidanakan karena yang saya tulis di dunia maya dan pada saat itu belum terdengar kasus Prita Mulyasari. Saya juga dituduh tidak menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tetapi saya dituduh dengan pasal 310 dan 311 KUHP sama seperti tuduhan pada surat pembaca yang saya buat 3 tahunyang lalu yang baru divonis tahun 2008 dan tahun 2009. Apa yang saya tuliskan seperti yang juga saya tulis dalam forum diskusi tersebut adalah fakta kejadian serta saya punya bukti tertulis sert ribuan saksi. Tapi dua kali saya diadili dan diputus pengadilan bersalah tidak ada satupun Majelis Hakim yang mau melihat bukti saya dan mau mndengarkan keterangan saksi yang saya hadirkan didalam persidangan pada saat memutuskan perkara saya bahkan saya difitnah dengan cara memutarbalikan apa yang saya ucapkan di persidangan. Saat ini saja ketika saya dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya ini sudah tampak tidak berimbang karena belum seorang pun dari pihak saya yang didengar keteranganya pihak Polda sudah menempatkan saya dengan posisi tersangka. menurut saya seharusnya apa yang saya tulis ditanyakan dulu juga pada saksi saya bukan hanya mendengar sepihak dari saksi Henry S tjandra ini saja dan bila perlu pelapor dan saksi pelapor bisa dkonfrontasikan dengan saya serta saksi dari pihak saya. Tetapi hal ini tidak terjadi dan pihak Polda menyatakan, benar atau salah dibuktikan saja di pengadilan. Apakah saya akan mendapatkan keadilan dipengadilan? Terus terang dari dua kali saya sidang di Pengadilan saya sangat pesimis mendapatkan keadilan di pengadilan seperti yang saya uraikan diatas pengadilan tidak melihat barang bukti dan saksi saya sebagai bahan pertimbangan putusannya. Inilah kejadian nyata yang saya alami dan ini yang saya tulis disini juga bukan fitnah terhadap tindakan Majelis Hakim yang mengadili saya. Bukti tertulisnya ada pada saya berupa putusan dari Pengadilan.

Saran saya pada para blogger hati-hati sajalah memberikan komentar yang bernada miring sebab dari komentar ini kita bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama, jika tulisan ataupun komentar kita diadukan (dilaporkan atau digugat di pengadilan),  walaupun kita punya bukti segudang belum tentu kita bisa memenangkan kasus di pengadilan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih atas diangkatnya tulisan saya yang membuat saya dilaporkan lagi dengan tuduhan pencemaran nama. Terus terang saya tidak sreg kalau menulis menggunakan nama samaran atau nick name, terasa ada ganjalan di hati saya jika saya tidak menggunakan nama saya yang sebenarnya. Pada saat saya menulis ini tidak terbayang bakal dipidanakan karena yang saya tulis di dunia maya dan pada saat itu belum terdengar kasus Prita Mulyasari. Saya juga dituduh tidak menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tetapi saya dituduh dengan pasal 310 dan 311 KUHP sama seperti tuduhan pada surat pembaca yang saya buat 3 tahunyang lalu yang baru divonis tahun 2008 dan tahun 2009. Apa yang saya tuliskan seperti yang juga saya tulis dalam forum diskusi tersebut adalah fakta kejadian serta saya punya bukti tertulis sert ribuan saksi. Tapi dua kali saya diadili dan diputus pengadilan bersalah tidak ada satupun Majelis Hakim yang mau melihat bukti saya dan mau mndengarkan keterangan saksi yang saya hadirkan didalam persidangan pada saat memutuskan perkara saya bahkan saya difitnah dengan cara memutarbalikan apa yang saya ucapkan di persidangan. Saat ini saja ketika saya dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya ini sudah tampak tidak berimbang karena belum seorang pun dari pihak saya yang didengar keteranganya pihak Polda sudah menempatkan saya dengan posisi tersangka. menurut saya seharusnya apa yang saya tulis ditanyakan dulu juga pada saksi saya bukan hanya mendengar sepihak dari saksi Henry S tjandra ini saja dan bila perlu pelapor dan saksi pelapor bisa dkonfrontasikan dengan saya serta saksi dari pihak saya. Tetapi hal ini tidak terjadi dan pihak Polda menyatakan, benar atau salah dibuktikan saja di pengadilan. Apakah saya akan mendapatkan keadilan dipengadilan? Terus terang dari dua kali saya sidang di Pengadilan saya sangat pesimis mendapatkan keadilan di pengadilan seperti yang saya uraikan diatas pengadilan tidak melihat barang bukti dan saksi saya sebagai bahan pertimbangan putusannya. Inilah kejadian nyata yang saya alami dan ini yang saya tulis disini juga bukan fitnah terhadap tindakan Majelis Hakim yang mengadili saya. Bukti tertulisnya ada pada saya berupa putusan dari Pengadilan.</p>
<p>Saran saya pada para blogger hati-hati sajalah memberikan komentar yang bernada miring sebab dari komentar ini kita bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama, jika tulisan ataupun komentar kita diadukan (dilaporkan atau digugat di pengadilan),  walaupun kita punya bukti segudang belum tentu kita bisa memenangkan kasus di pengadilan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: cupi.cupi</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-47252</link>
		<dc:creator>cupi.cupi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 03:19:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-47252</guid>
		<description>sebaiknya kalau mau menulis yang jelek2 dan faktanya kurang gunakan nama samaran, jadi tidak bisa dilacak dan dituntut berdasar UU ITE yang konyol dan ngawur</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebaiknya kalau mau menulis yang jelek2 dan faktanya kurang gunakan nama samaran, jadi tidak bisa dilacak dan dituntut berdasar UU ITE yang konyol dan ngawur</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zulham</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-46995</link>
		<dc:creator>zulham</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 20:50:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-46995</guid>
		<description>Andai saja ada Undang-Undang Blogger dan kode etik blog..., hmm... apa jadinya ya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Andai saja ada Undang-Undang Blogger dan kode etik blog&#8230;, hmm&#8230; apa jadinya ya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: art and entertainment</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-46970</link>
		<dc:creator>art and entertainment</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 16:43:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-46970</guid>
		<description>Sekalian aja bikin menteri per-bloggeran indonesia, pasti seru.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekalian aja bikin menteri per-bloggeran indonesia, pasti seru.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tentang #freeprita &#171; Aditya Sani</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-46545</link>
		<dc:creator>tentang #freeprita &#171; Aditya Sani</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 10:09:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-46545</guid>
		<description>[...] Alasan-alasan di atas adalah basis dasar Pak Wicaksono (*sumpah, nama penulisnya memang begitu adanya. Bukan Ndoro*) menulis bahwa posisi narablog (atau dikenal juga sebagai blogger) memang sungguh lemah adanya di mata hukum. [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Alasan-alasan di atas adalah basis dasar Pak Wicaksono (*sumpah, nama penulisnya memang begitu adanya. Bukan Ndoro*) menulis bahwa posisi narablog (atau dikenal juga sebagai blogger) memang sungguh lemah adanya di mata hukum. [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: altup</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-46178</link>
		<dc:creator>altup</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 18:14:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-46178</guid>
		<description>sebetulnya sy blogger ga perlu pake asosiasi segala. krn pd dsrnya kan dilindungi dalam kebebasan berpendapat yg tertera di UUD 45.
jd jgn mau kita ditakut2in sama preman2 berkantong tebal.
kalau emg kita bener kita hrs berani. gpp ditangkep. asal kita yakin kita benar. justru kalo ga berani membuka identitas diri artinya kita emg patut dicurigai mempunyai niat jelek dibalik tulisan itu.
kemerdekaan hanya bisa kita raih kalau kita punya keberanian.
tenang, kalo ada yg ditangkep lagi kyk bu prita, pers tradisional jg akan ngejar2 berita itu dgn sendirinya (secara itu lahan mereka utk cari makan kok hehehe)

go blogging!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebetulnya sy blogger ga perlu pake asosiasi segala. krn pd dsrnya kan dilindungi dalam kebebasan berpendapat yg tertera di UUD 45.<br />
jd jgn mau kita ditakut2in sama preman2 berkantong tebal.<br />
kalau emg kita bener kita hrs berani. gpp ditangkep. asal kita yakin kita benar. justru kalo ga berani membuka identitas diri artinya kita emg patut dicurigai mempunyai niat jelek dibalik tulisan itu.<br />
kemerdekaan hanya bisa kita raih kalau kita punya keberanian.<br />
tenang, kalo ada yg ditangkep lagi kyk bu prita, pers tradisional jg akan ngejar2 berita itu dgn sendirinya (secara itu lahan mereka utk cari makan kok hehehe)</p>
<p>go blogging!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: irfanr</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-46138</link>
		<dc:creator>irfanr</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 09:28:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-46138</guid>
		<description>Ada suatu konvensi dalam dunia maya: jika ingin menulis berita yang biasa-biasa saja, pakailah nama asli. Jika ingin menulis berita yang sifatnya spekulatif, mengkritik, opini yang bersifat agak menyinggung2, pakailah nama samaran ...

Jika gak mau pake nama samaran, mending tulis hal yang baik-baik terus aja, hehehe ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada suatu konvensi dalam dunia maya: jika ingin menulis berita yang biasa-biasa saja, pakailah nama asli. Jika ingin menulis berita yang sifatnya spekulatif, mengkritik, opini yang bersifat agak menyinggung2, pakailah nama samaran &#8230;</p>
<p>Jika gak mau pake nama samaran, mending tulis hal yang baik-baik terus aja, hehehe &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Menggugat Bloger &#171; Dunia Anggara</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-46103</link>
		<dc:creator>Menggugat Bloger &#171; Dunia Anggara</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 02:51:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-46103</guid>
		<description>[...] kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Zahrah</title>
		<link>http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/comment-page-1/#comment-45991</link>
		<dc:creator>Zahrah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 00:07:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.tempointeraktif.com/?p=897#comment-45991</guid>
		<description>Wah pak wicaksono bikin asosiasi blogger dunk. Biar ky jurnalis juga. Banyaknya kasus mengenai hal tersebut sudah menunjukkan bahwa para blogger lebih ditakuti oleh orang2 tidak bertanggungjawab itu. Harusnya dilindungi oleh undang2 kalo memang informasinya benar.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah pak wicaksono bikin asosiasi blogger dunk. Biar ky jurnalis juga. Banyaknya kasus mengenai hal tersebut sudah menunjukkan bahwa para blogger lebih ditakuti oleh orang2 tidak bertanggungjawab itu. Harusnya dilindungi oleh undang2 kalo memang informasinya benar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
