Nov
23
Apes betul jadi orang Indonesia. Hanya gara-gara tulisan, seseorang bisa masuk penjara atau setidaknya menjadi tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik orang lain. Entah tulisan itu muncul di koran, majalah, buku, situs berita, surat elektronik, mailing list, Facebook, ataupun blog.
Korban terbaru adalah Khoe Seng Seng. Kamis lalu, dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia dituduh mencemarkan nama baik Henry S. Tjandra di blog. Sebelum terjerat kasus ini, Khoe pernah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik manajemen PT Duta Pertiwi Tbk lewat surat pembaca di dua harian nasional.
Tulisan Khoe yang dianggap bermasalah itu muncul di blog http://www.mycityblogging.com pada 14 Februari 2009 pukul 16.47 WIB. Dalam tulisan itu, Khoe menyebut Henry–waktu itu tengah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Partai Barisan Nasional–sebagai sosok yang kurang baik.
Dalam artikel berjudul “94 Kursi DPRD DKI Jakarta Diperebutkan 2.425 Caleg” itu, Khoe menyebutkan, sewaktu menjadi Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua dua periode, Ketua PPRS ITC Cempaka Mas, serta Sekretaris PPRS ITC Mangga Dua, Henry tak pernah memberikan laporan keuangan tertulis kepada anggota PPRS. Bahkan, sebagai Sekretaris PPRS ITC Mangga Dua, Henry menerbitkan surat edaran yang mengancam Khoe dan penghuni lainnya. Karena menilai tulisan tidak benar, Henry lalu mengadukan Khoe ke polisi.
Kasus Khoe kembali mengingatkan saya perihal blog sebagai media baru. Hingga saat ini, nasib blog ternyata masih jauh di bawah media massa tradisional. Dari usia, koran sudah lebih dari seratus tahun, sedangkan blog baru sekitar 10 tahun. Dengan umur yang setua kakek-kakek itu, kualitas informasi surat kabar boleh disebut lebih baik dan matang daripada blog pada umumnya. Tak mengherankan bila secara umum surat kabar menjadi media informasi yang lebih dipercaya dibanding blog.
Nasib narablog pun belum sebaik jurnalis. Para jurnalis memiliki semacam pelindung yang kuat dalam bentuk Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Undang-undang, selain memberi perlindungan, menyediakan privilese kepada wartawan berupa hak tolak. Narablog justru belum memiliki pegangan khusus apa pun.
Seandainya seorang wartawan mendapatkan masalah hukum, ada asosiasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers, yang siap membela. Tapi, bila ada narablog yang digugat, dia pasti kebingungan akan meminta pertolongan kepada siapa. Kalau narablog yang terjerat kasus itu kaya sih, dia bisa menyewa pengacara. Tapi bila narablog itu koceknya tipis, siapa yang akan membantu?
Menurut saya, kelak blog mestinya juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan media lain. Begitu juga dengan narablog, yang seharusnya setara dengan jurnalis. Ini mestinya tak mustahil mengingat blog justru memiliki beberapa kelebihan dibanding pers. Contohnya dalam aspek komunikasi. Komunikasi di surat kabar, misalnya, berlangsung satu arah, sedangkan blog dua arah. Dengan demikian, kedudukan antara narablog dan pembaca pun setara.
Blog juga menyediakan mekanisme swakoreksi secara seketika. Kalau ada kesalahan atau informasi yang dianggap menyesatkan, pembaca bisa langsung membetulkan atau menyampaikan keberatan di kolom komentar di bawah sebuah tulisan. Narablog pun bisa segera mengoreksinya. Di koran, keberatan atas kesalahan harus disampaikan melalui mekanisme Surat Pembaca dan koreksi terjadi paling cepat keesokan harinya.
Tentu saja ada banyak hal yang harus ditingkatkan terlebih dulu, misalnya kualitas isi maupun keterampilan narablog menulis, sehingga tak perlu ada lagi korban gugatan pencemaran baik.
itu makan dunia blog sudah mulai ditinggalkan, beralih menjadi diary elektronik saja… hehe…
Narablog di Indonesia bernasib apes,
Yang kena kritik terlihat lucu. Sebagian mereka berduit dan tak segan minta kritik berbayar dengan menyewa konsultan, tapi mencak-mencak bila dapat kritik gratis dari blogger
Meski jadi Blogger agak nggegirisi di tengah rentannya UUD IT yang beberapa diantaranya mengandung pasal karet, tapi selama kita berusaha jujur terhadap apa yang kita tulis pasti yang namanya kebenaran akan berpihak kepada kita. Optimis!
Itukan di dunia maya jadi di tahannya di duniamaya
betul banget ndoro..
semoga kedepan ada perlindungan yang jelas.. karena narablog tak bisa dipisahkan dari journalism..
iya..jadi ngeri juga nulis yang agak2 nyinggung ……….
sudah saat ny narablog punya payung hk…
nah itu dia pak…semenjak kasus bu prita, kalo mau nulis yang rada sensi..rada-rada mikir..
tapi kalau benar gmana? kok jadi berasa kayak jaman dulu ya…yang kalo mau ngomong sesuatu yang aneh-aneh ditangkep. wuduw….
ssst..jangan bawa jaman dulu atau sekarang…ingat kasus prita….hehehehe
ampuuuuuuuuuuuuuuunnnnnnnnnnnnnn……..
Apapun bentuknya blog bagian dari demokratisasi informasi, tinggal kita saja yang arif dan bijak memanfaatkan blog untuk kemajuan masyarakat dan bangsa.
Salam sukses.
Wah pak wicaksono bikin asosiasi blogger dunk. Biar ky jurnalis juga. Banyaknya kasus mengenai hal tersebut sudah menunjukkan bahwa para blogger lebih ditakuti oleh orang2 tidak bertanggungjawab itu. Harusnya dilindungi oleh undang2 kalo memang informasinya benar.
[...] kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini [...]
Ada suatu konvensi dalam dunia maya: jika ingin menulis berita yang biasa-biasa saja, pakailah nama asli. Jika ingin menulis berita yang sifatnya spekulatif, mengkritik, opini yang bersifat agak menyinggung2, pakailah nama samaran …
Jika gak mau pake nama samaran, mending tulis hal yang baik-baik terus aja, hehehe …
sebetulnya sy blogger ga perlu pake asosiasi segala. krn pd dsrnya kan dilindungi dalam kebebasan berpendapat yg tertera di UUD 45.
jd jgn mau kita ditakut2in sama preman2 berkantong tebal.
kalau emg kita bener kita hrs berani. gpp ditangkep. asal kita yakin kita benar. justru kalo ga berani membuka identitas diri artinya kita emg patut dicurigai mempunyai niat jelek dibalik tulisan itu.
kemerdekaan hanya bisa kita raih kalau kita punya keberanian.
tenang, kalo ada yg ditangkep lagi kyk bu prita, pers tradisional jg akan ngejar2 berita itu dgn sendirinya (secara itu lahan mereka utk cari makan kok hehehe)
go blogging!
[...] Alasan-alasan di atas adalah basis dasar Pak Wicaksono (*sumpah, nama penulisnya memang begitu adanya. Bukan Ndoro*) menulis bahwa posisi narablog (atau dikenal juga sebagai blogger) memang sungguh lemah adanya di mata hukum. [...]
Sekalian aja bikin menteri per-bloggeran indonesia, pasti seru.
Andai saja ada Undang-Undang Blogger dan kode etik blog…, hmm… apa jadinya ya…
sebaiknya kalau mau menulis yang jelek2 dan faktanya kurang gunakan nama samaran, jadi tidak bisa dilacak dan dituntut berdasar UU ITE yang konyol dan ngawur
Terima kasih atas diangkatnya tulisan saya yang membuat saya dilaporkan lagi dengan tuduhan pencemaran nama. Terus terang saya tidak sreg kalau menulis menggunakan nama samaran atau nick name, terasa ada ganjalan di hati saya jika saya tidak menggunakan nama saya yang sebenarnya. Pada saat saya menulis ini tidak terbayang bakal dipidanakan karena yang saya tulis di dunia maya dan pada saat itu belum terdengar kasus Prita Mulyasari. Saya juga dituduh tidak menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tetapi saya dituduh dengan pasal 310 dan 311 KUHP sama seperti tuduhan pada surat pembaca yang saya buat 3 tahunyang lalu yang baru divonis tahun 2008 dan tahun 2009. Apa yang saya tuliskan seperti yang juga saya tulis dalam forum diskusi tersebut adalah fakta kejadian serta saya punya bukti tertulis sert ribuan saksi. Tapi dua kali saya diadili dan diputus pengadilan bersalah tidak ada satupun Majelis Hakim yang mau melihat bukti saya dan mau mndengarkan keterangan saksi yang saya hadirkan didalam persidangan pada saat memutuskan perkara saya bahkan saya difitnah dengan cara memutarbalikan apa yang saya ucapkan di persidangan. Saat ini saja ketika saya dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya ini sudah tampak tidak berimbang karena belum seorang pun dari pihak saya yang didengar keteranganya pihak Polda sudah menempatkan saya dengan posisi tersangka. menurut saya seharusnya apa yang saya tulis ditanyakan dulu juga pada saksi saya bukan hanya mendengar sepihak dari saksi Henry S tjandra ini saja dan bila perlu pelapor dan saksi pelapor bisa dkonfrontasikan dengan saya serta saksi dari pihak saya. Tetapi hal ini tidak terjadi dan pihak Polda menyatakan, benar atau salah dibuktikan saja di pengadilan. Apakah saya akan mendapatkan keadilan dipengadilan? Terus terang dari dua kali saya sidang di Pengadilan saya sangat pesimis mendapatkan keadilan di pengadilan seperti yang saya uraikan diatas pengadilan tidak melihat barang bukti dan saksi saya sebagai bahan pertimbangan putusannya. Inilah kejadian nyata yang saya alami dan ini yang saya tulis disini juga bukan fitnah terhadap tindakan Majelis Hakim yang mengadili saya. Bukti tertulisnya ada pada saya berupa putusan dari Pengadilan.
Saran saya pada para blogger hati-hati sajalah memberikan komentar yang bernada miring sebab dari komentar ini kita bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama, jika tulisan ataupun komentar kita diadukan (dilaporkan atau digugat di pengadilan), walaupun kita punya bukti segudang belum tentu kita bisa memenangkan kasus di pengadilan.